JAKARTA, iNews.id - Hukum bacaan tajwid nun sukun dan tanwin menjadi ilmu yang patut dipahami. Mempelajari beberapa hukum nun sukun dan tanwin dimaksudkan agar dapat membaca Al Quran dengan baik, benar, dan tartil.
Salah satu dalil dianjurkannya mempelajari ilmu tajwid, sebagaimana termaktub dalam Surat Al-Muzzammil ayat 4, Allah berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya. “Atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.”
Ibnu Katsir menerangkan bahwa yang dimaksud membaca Al Quran dengan tartil yaitu “Bacalah degan perlahan, sebab itu akan membantu dalam memahami dan merenungkannya.”
Hukum bacaan nun sukun dan tanwin sangat sering dijumpai dalam Al Quran. Hukum bacaan nun mati dan tanwin setidaknya ada lima, antara lain Izhar Halqi, Idgham Bigunnah, Idgham Bilaghunnah, Iqlab, dan Ikhfa Haqiqi.