4 Perempuan Ditangkap dengan 32 Kg Sabu, Sebelumnya Pernah Kirim ke Palembang

Wahyudi Aulia Siregar
BNN menangkap empat perempuan anggota sindikat pengedar narkoba. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)

Dari hasil pengembangan, ternyata pengiriman dengan modus yang sama juga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Sekali ke Kota Bogor dengan berat 1kg, ke Palembang seberat 1 kg dan ke Surabaya seberat 5 kg.

"Setelah penelusuran itu kita berhasil menangkap tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai. Mereka kita tangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," katanya.

Dari tersangka M, diketahui dia mengirimkan paket sabu itu bersama seorang rekannya berinisial APN, warga Jalan Medan-Binjai. APN yang tengah berada di rumah M pun kemudian diringkus petugas BNN. M dan APN mengaku jika mereka mengirimkan narkoba itu atas perintah tersangka RJ.

"Kita kemudian menggeledah rumah kos tersangka RJ dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 24 kg. Kita juga menangkap tersangka DPY yang merupakan kekasih tersangka RJ. DPY ini berperan menyimpan barang bukti alat timbang sabu yang digunakan para tersangka," ujarnya.

"Total ada 32 kg sabu-sabu yang kita amankan dalam kasus ini. Yakni 24 kilo dari rumah tersangka RJ, 3 kg dari cargo di Bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kg sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia. "Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," ucapnya.

Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba. “Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Disertai Angin Intai Sejumlah Wilayah di Sumsel

57 tahun lalu

Palembang dan Seluruh Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 1

57 tahun lalu

Pandemi Belum Berakhir, Dinkes Sumsel Minta Warga Tetap Terapkan Prokes

57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Sejumlah Wilayah di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Restorasi Sekanak-Lambidaro Dilanjutkan hingga Simpang DPRD Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal