Setelah api lumayan membesar memakan sendal jepit tersebut, pelaku sempat masuk dan memadamkan api. Namun ternyata api masih hidup dan terus membesar membakar habis mushola dan isinya.
Sebelum membakar, pelaku ternyata pernah ditegur pengurus karena meminjam atau memgambil lampu tanpa izin. Akibatnya pelaku kesal dan sakit hati.
"Memang sempat kesal dengan pengurus karena tidak boleh meminjam lampu," ujarnya.
Setelah serangkaian penyelidikan terkait penyebab kebakaran, anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku yang mengakibat kebakaran tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan satu pelaku pembakaran Musolah di 28 Ilir berapa hari lalu.
Sebelum kejadian tersebut, pelaku ini sempat mengonsumsi narkoba dan minum tuak. Jadi pada saat melakukan aksinya pelaku disebutkan berhalusinasi seolah olah mendapatkan bisikan gaib untuk membakar mushola tersebut
"Karena mengonsumsi narkoba dan minum tuak membuat pelaku ini berhalusinasi mendapatkan bisikan gaib untuk membakar mushola," katanya.