33 Kepala Daerah Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Siapa dan Kenapa?

Antara
Masih banyak penyelenggara negara belum lapor LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ia menyatakan KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "Terlambat Lapor".

"Kami mengimbau kepada penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun BUMN/D, yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN," katanya.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hanya 5 Hari, Polda Sumsel Tangkap 37 Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Pengurus Panti Asuhan di Sumsel Diminta Produktif

57 tahun lalu

Penggunaan QRIS di Sumsel Tertinggi Kedua di Sumatera

57 tahun lalu

BMKG: Musim Kemarau di Sumsel Mundur

57 tahun lalu

TPID Sumsel Antisipasi Kenaikan Permintaan Sembako Jelang Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal