3 Penambang Minyak di Muba Ditangkap Polisi, Pemilik Sumur dan Lahan Masih Dikejar

Dede Febriansyah
Tiga penambangan minyak ilegal di Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Kompol Rivow menjelaskan, intuk mengntisipasi di lokasi semburan minyak, pihaknya juga sudah menetapkan status quo dan personel juga sudah dikerahkan untuk mengamankan tempat tersebut.

"Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah di sana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan," katanya. 

Selanjutnya kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 52 UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sementara itu, salah satu pelaku bernama Robin mengaku sudah terbiasa melakukan pengeboran minyak ini di sumur minyak. "Awalnya saya diajak teman dari Lampung, banyak juga yang ikut kerjaan ini. Saya paham risikonya, tapi terpaksa karena tidak ada kerjaan lagi," katanya.

Dijelaskan Robin, bahwa rencana awalnya mereka hendak melakukan pengeboran di tujuh titik. Namun baru satu titik dengan dibor kedalaman 120 meter sudah terjadi semburan. 

"Kami menerima upah Rp35.000 per meter. Baru mau mengerjakan satu titik malah sudah ada insiden semburan minyak ini," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Bengkel Mobil di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Baznas Sumsel Luncurkan ZMart untuk Mustahik

57 tahun lalu

62 Warga OKU Sumsel Terinfeksi Gigitan Hewan Rabies

57 tahun lalu

Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes

57 tahun lalu

Pecahkan Kaca Mobil Pengusaha, 2 Bandit Asal Sumsel Ditembak Polres Tasikmalaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal