2 Terdakwa Korupsi Asal OKI Divonis Bebas, Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Uang Rp317 Juta

Dede Febriansyah
Dua terdakwa korupsi bibit karet di Kabupaten OKI mendapatkan vonis bebas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manalu memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220.000 bibit karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Ogan Komering Ilir (OKI). Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang terdakwa Rp317 juta. 

Diketahui, kedua terdakwa yang terjerat kasus tersebut yakni Tabroni Perdana dan Roni Candra. "Mengadili dengan ini bahwa kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Candra, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Senin (12/9/2022).

Mangapul Manalu menjelaskan, keputusan ini diambil dari fakta persidangan bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.

Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan keduanya. "Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri OKI untuk mengembalikan uang terdakwa Rp317 juta. Memerintahkan JPU Kejari OKI agar memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujarnya.

Mendengar keputusan Hakim tersebut, JPU Kejari OKI menyatakan segera menindaklanjuti putusan Ketua Majelis Hakim dengan Kasasi. JPU mendakwa kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi di Disbun OKI pada tahun 2019 lalu kasus pengadaan bibit karet di Disbun OKI tersebut diduga telah merugikan negara Rp317 juta. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan penjara 1,3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu Kuasa Hukum Roni Chandra, Faisal mengaku senang atas vonis yang diberikan Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan Hakim telah tepat karena perbuatan kliennya tidak terbukti dalam persidangan. "Kami sebagai penasihat hukum merasa bahagia dan sangat bersyukur. Klien kami dibebaskan oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti bersalah," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sumsel Sepekan ke Depan

57 tahun lalu

3 Daerah di Sumsel Tidak Mengalami Kemarau, BMKG Berikan Penjelasan 

57 tahun lalu

Jawaban Tegas Polda Sumsel soal Pengakuan AKBP Dalizon Wajib Setor Rp500 Juta 

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Berikan Pendampingan bagi Keluarga Santri Tewas Dianiaya 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kejar Buronan Kasus Korupsi Proyek di RS Kusta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal