2 Pengedar Sabu di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Dua pengedar sabu di Musi Rawas ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

MURA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya, Devi Kosadi (23) dan Hermansyah (33) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan sabu," ujar AKP Herman, Selasa (1/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Herman, polisi mendapati serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat 5,90 gram, satu timbangan digital warna silver dan satu dompet warna cokelat.

"Dari dalam dompet anggota kembali menemukan 35 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,43 gram dan satu buah pipet plastik yang dipotong miring yang difungsikan untuk skop  di atas fentilasi kamar rumah pelaku," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nakes di Musi Rawas Terindikasi Terpapar Omicron

57 tahun lalu

Suami Bakar Istri di Musi Rawas Ditangkap, Begini Pengakuannya

57 tahun lalu

Suami Bakar Istri di Musi Rawas, Awalnya Tak Diberi Uang

57 tahun lalu

Jalan Rusak, Ibu Hamil Hendak Melahirkan Digotong Warga di Musi Rawas Utara

57 tahun lalu

Ketakutan Diancam, Nenek di Musi Rawas Laporkan Tetangga ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal