Kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukarami untuk diperiksa. Selain menangkap pelaku, polisi menyita bangkai sepeda motor yang hangus terbakar.
"Untuk ponsel korbans sedang dicari, pelaku sempat membuangnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.