15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang Kasus Pengesahan APBD

Arie Dwi Satrio
15 anggota DPRD Muara Enim segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Ist)

Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).

Sedangkan lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Uang sejumlah Rp3,3 miliar tersebut diduga sebagai "uang aspirasi atau uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Anggota DPRD Muara Enim Akui Terima Uang dari Kontraktor

57 tahun lalu

Tower Radio Patah saat Dibongkar, 2 Pekerja di Muara Enim Tewas Jatuh dari Ketinggian

57 tahun lalu

Kompak Korupsi, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang

57 tahun lalu

Kasus Fee Proyek di Muara Enim, Ketua Pokja Dinas PUPR akan Diperiksa

57 tahun lalu

Mantan Bupati Muara Enim Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal