11.187 Pelanggan Tak Bayar Tagihan, PLN Baturaja Rugi Rp1,6 Miliar

Antara
Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. (Foto: Ant)

Bagi pelanggan yang nunggak selama satu bulan, lanjut dia, sanksinya akan dikenakan denda masing-masing Rp3.000 perpelanggan.

"Biasanya setelah kami kirim surat pemberitahuan bahwa sudah nunggak bayar rekening listrik, para pelanggan yang nunggak ini dengan segera melunasi tagihannya," kata Meiledy.

Bagi pelanggan yang sudah nunggak bayar rekening listrik selama dua bulan, kata dia, sanksinya lebih berat yakni diputuskan sambungan listriknya.

"Sesuai aturan mereka harus lunasi tagihannya dulu. Baru listrik di rumah mereka kami sambung lagi," tegasnya.

Sementara itu, bagi pelanggan yang nunggak selama tiga bulan sanksinya berupa pemutusan permanen dan penyitaan Kwh meter.

"Untuk di OKU jumlah pelanggan yang nunggak tiga bulan pada Juni 2020 tercatat sebanyak 27 pelanggan dan 14 dintaranya sudah diputus permanen dan 13 pelanggan baru proses pengajuan ke pusat" kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek di OKU Tewas Usai Saling Bacok Rebutan Batas Lahan Sawah

57 tahun lalu

Dinkes OKU Akan Gelar Rapid Test Massal Gratis

57 tahun lalu

Pulang Mabuk, Bapak 2 Anak di OKU Perkosa Nenek 70 Tahun

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal