10 Pendaki Ini Di-blacklist karena Berbuat Terlarang di Gunung Dempo

Antara
Gunung Dempo di Kota Pagaralam. (Foto: Ist)

PAGARALAM, iNews.id - Sekelompok pendaki dilarang (blacklist) mendaki Gunung Dempo Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel) selama tiga tahun. Para pendaki dari Empatlawang, Lubuklinggau dan Kota Palembang ini terbukti melakukan sejumlah perbuatan terlarang di Gunung Dempo.

Salah satu yang mereka perbuat yakni memetik tanaman endemik Kayu Panjang Umur yang dilindungi undang-undang.

Ketua Balai Registrasi Gunung Dempo (Brigade) Arindi, mengatakan terdapat 10 orang pendaki kedapatan memetik tanaman Kayu Panjang Umur saat salah seorang pendaki kesurupan di jalur Pintu Rimba pada 10 Januari.

"Tim ranger ingin menolong pendaki yang kesurupan itu, namun tim justru marah besar karena ada kantong kresek berisi tanaman Kayu Panjang Umur dalam jumlah banyak yang dibawa mereka," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Menurut dia, 10 pemuda yang dilarang itu berinisial AR, VV, RL, KRD, FS, PSW, PY, DH dari Empat lawang serta AZ dari Lubuklinggau dan MF dari Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendaki atau Nyampah? 6 Ton Sampah Terkumpul dari Jalur Pendakian Gunung Dempo

57 tahun lalu

Wisata Gunung Dempo Sepi Imbas Covid-19, Pedagang Resah dan Gelisah

57 tahun lalu

Perbanyak Sayuran, 150 Alsintan Dikerahkan ke Gunung Dempo 

57 tahun lalu

Mulai 20 Desember, Pendaki Gunung Dempo dan Perlengkapan akan Diperiksa

57 tahun lalu

Oknum Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Bandar Sabu di Sekitar Gunung Dempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal