PAGARALAM, iNews.id - Sekelompok pendaki dilarang (blacklist) mendaki Gunung Dempo Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel) selama tiga tahun. Para pendaki dari Empatlawang, Lubuklinggau dan Kota Palembang ini terbukti melakukan sejumlah perbuatan terlarang di Gunung Dempo.
Salah satu yang mereka perbuat yakni memetik tanaman endemik Kayu Panjang Umur yang dilindungi undang-undang.
Ketua Balai Registrasi Gunung Dempo (Brigade) Arindi, mengatakan terdapat 10 orang pendaki kedapatan memetik tanaman Kayu Panjang Umur saat salah seorang pendaki kesurupan di jalur Pintu Rimba pada 10 Januari.
"Tim ranger ingin menolong pendaki yang kesurupan itu, namun tim justru marah besar karena ada kantong kresek berisi tanaman Kayu Panjang Umur dalam jumlah banyak yang dibawa mereka," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Menurut dia, 10 pemuda yang dilarang itu berinisial AR, VV, RL, KRD, FS, PSW, PY, DH dari Empat lawang serta AZ dari Lubuklinggau dan MF dari Palembang.