Warga Agam Serahkan Kukang yang Ditemukan di Tiang Listrik 

Antara
Warga Agam serahkan satwa kukang ke BKSDA (Antara)

Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra mengatakan, pihaknya langsung menurunkan petugas Resor KSDA Agam ke lokasi, setelah mendapatkan informasi itu.

Selanjutnya mengevakuasi satwa langka dan dilindungi itu, dengan memindahkan ke kandang yang sudah disiapkan.

"Satwa kemudian kami bawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung untuk diobservasi," katanya.

Hasil observasi, kata Ade, diketahui kedua satwa itu jantan dan berusia sekitar tiga tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.

"Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka itu," katanya

Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Direncanakan satwa kukang yang diserahkan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan kukang yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu saat ini dirawat oleh Resor KSDA Agam.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

11 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

15 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal