Wapres Ma'ruf ke Kapolri: Tugas Vaksinasi Tak Boleh Gagal

Dita Angga
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto: Sindonews)

Perpres itu menegaskan vaksinasi Covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.

"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi atas kontribusi jajaran Polri dalam penanganan Covid-19. Namun tugas untuk menangani pandemi masih jauh dari tuntas.

"Kita semua menyadari bahwa tugas berat kita dalam mengatasi pandemi Covid-19 masih jauh dari tuntas,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal