Menurutnya, pelaku hanya dua orang. Kedua berinisial A dan F.
"Setelah gelar rekontruksi, ternyata pelaku hanya berjumlah dua orang dan tidak lebih," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya seorang mahasiswa diduga dikeroyok geng mobil di kawasan Jalan A Yani, Telanaipura, Kota Jambi. Akibatnya pria yang diketahui bernama M Arsyad Ramzi (25) mengalami luka serius di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.