Akhirnya, kata dia bupati menahan buku laut kapal tersebut hingga pihak kapal memberikan klarifikasi di Sikakap.
Dia menjelaskan, pihak kapal D akhirnya telah membayar Surf Tax sebesar Rp20 juta, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mewajibkan setiap turis peselancar membayar Rp2 juta untuk 15 hari di perairan Mentawai.
"Uang itu sudah di tangan bupati dan akan disetor ke kas daerah," katanya.
Menyikapi permasalahan ini, lanjut dia bupati sedang mengkaji ulang Perda Pariwisata. Salah satu poin yang menjadi perhatian, yaitu besaran pajak gelang sebesar Rp2 juta yang dinilai memberatkan wisatawan yang tidak hanya datang untuk berselancar.
Selain itu, bupati berencana mengoreksi tarif tersebut menjadi Rp500.000. Nantinya, peselancar akan dikenakan biaya tambahan saat memasuki titik-titik selancar (surfing spot).
Bupati, lanjut dia juga berencana menjadikan seluruh kawasan selancar di Mentawai sebagai kawasan eksklusif yang akan dijaga oleh Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini akan ditempatkan di kapal-kapal yang beroperasi di surfing spot dan pembayaran biaya masuk akan dilakukan di lokasi.
Besaran biaya masuk ke spot surfing masih dalam kajian, berkisar antara Rp500.000-Rp1 juta dengan durasi maksimal tiga jam.
"Keluhan para turis selama ini adalah mereka selalu diusir ketika masuk Macaronis dan untuk itu akan ditertibkan," katanya.