Untuk UMP 2018, angkanya kembali naik sebesar 8,71 persen dan turun lagi menjadi 8,03 persen untuk menentukan UMP 2019. Fluktuasi itu berkaitan erat dengan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang selalu dinamis. Sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan penambahan dua komponen tersebut.
Keputusan kenaikan UMP untuk masing-masing provinsi ditetapkan dengan SK gubernur yang diumumkan 1 November 2018 dan berlaku pada 1 Januari 2019.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Persentase kenaikan itu telah memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.