Upah Minimum Sumbar 2019 Naik Rp170.000, Besok Diumumkan

Isna Rifka Sri Rahayu
Antara
Ilustrasi buruh. (Foto: Dok/iNews.id)

Untuk UMP 2018, angkanya kembali naik sebesar 8,71 persen dan turun lagi menjadi 8,03 persen untuk menentukan UMP 2019. Fluktuasi itu berkaitan erat dengan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang selalu dinamis. Sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan penambahan dua komponen tersebut.

Keputusan kenaikan UMP untuk masing-masing provinsi ditetapkan dengan SK gubernur yang diumumkan 1 November 2018 dan berlaku pada 1 Januari 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Persentase kenaikan itu telah memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal