Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, apabila seorang muslim mengucapkan salam, maka balaslah salamnya itu dengan salam yang lebih baik darinya, atau balaslah ia dengan salam yang sama. Salam lebihan hukumnya sunnah dan salam yang semisal hukumnya fardu.
Itulah ucapan fii amanillah artinya dan cara menjawabnya yang merupakan doa keselamatan dan kebaikan.
Wallahu A'lam