Turun ke PPKM Level 2, Pemkot Padang Terbitkan Surat Edaran

Antara
Wali Kota Padang Hendri Septa (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan surat edaran terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal ini sesuai dengan keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM.

"Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang turun status dari PPKM level 4 menjadi level 2, menindaklanjuti hal itu Pemkot menerbitkan edaran yang mengatur sejumlah ketentuan," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Kamis (21/10/2021).

Hendri menambahkan, Hendri mengaku senang dan gembira ketika pemerintah pusat menetapkan Padang berada pada PPKM level 2. Pasalnya, sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang diminta oleh Pemerintah Pusat menerapkan PPKM level 4.

"Hampir tiga bulan Kota Padang dalam masa penerapan PPKM level 4. Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada level 2," kata dia.

Atas turunnya status level Kota Padang menjadi PPKM level 2, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut bahu membahu melakukan segala macam upaya sehingga Kota Padang dapat turun level.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal