Lebih lanjut Rico mengatakan, saat melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap. Namun, dia mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
"Kami terpaksa bertindak tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di kaki sebelah kiri," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika sudah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Padang.
"Sudah beraksi di 30 TKP wilayah Padang," kata Rico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.