“Korban kemudian difoto oleh pelaku dalam keadaan tidak berbusana dan mengancam akan menyebarkan foto korban jika melaporkan ke polisi,” katanya.
Dia mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban hamil. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Dua pelaku sudah kita tahan. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.