Terjaring Operasi Yustisi, 55 Pengguna Jalan di Pasaman Barat Disanksi Sosial

Antara
Kepala Satuan Sabhara AKP Yulandi saat razia yustisi dan memakaikan masker kepada masyarakat di sekitaran Bundaran Simpang Empat, Minggu (6/6/2021). Foto: Antara

SIMPANG EMPAT, iNews.id - Personel gabungan mengadakan Operasi Yustisi di sekitaran Bundaran Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (6/6/2021). Hasilnya sebanyak 55 orang pengguna jalan diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes) dan dikenakan sanksi sosial.

Kepala Satuan Sabhara AKP Yulandi, mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan oleh 15 personel gabungan yang terdiri dari Satuan Intel, Satuan Sabhara dan Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Pasaman Barat. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menegakkan Perda No 6 tahun 2020 terkait Prokes.

"Dari pelaksanaan kegiatan itu terjaring 55 pelanggar prokes tidak menggunakan masker," kata Yulandi.

Terhadap warga yang terjaring itu dikenakan sanksi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Selain melakukan razia prokes, tim juga membagikan masker kepada masyarakat. Operasi Yustisi juga dilakukan untuk menjalankan instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto yang menyinggung tingginya kasus Covid-19 karena rendahnya disiplin warga menjalankan prokes.

"Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidakpatuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidakpercayaan masyarakat menjadi penyebab utama," kata Kapolda.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

6 Potongan Tubuh Korban Banjir Bandang Dimakamkan, Kapolda Sumbar Pimpin Salat Jenazah

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal