Terbukti Bersalah, Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Penjara 

Azhari Sultan
Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku penikahan sejenis akhirnya di vonis hakim 6 tahun penjara (Azhari Sultan/MNC Portal)

"Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata hakim.

Vonis terhadap terdakwa tersebut sedikit lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun.

Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Erayani alias Ahnaf Arrafif, perempuan asal Lahat menikahi gadis asal Jambi, Nur Aini (22).

Erayani tidak hanya menipu korban dan orang tuanya dengan embel-embel akademik dokter spesialis syaraf dari Newyork, dia juga mengelabui warga sekitar.

Erayani yang ternyata perempuan ini, diketahui sering menjadi imam masjid di dekat rumahnya. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan jika dirinya pria tulen. Hingga akhirnya pengakuan Erayani pun membuat warga terbelalak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

15 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

20 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

21 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal