Tangkap Kurir Narkoba di Solsel, Polisi Temukan 166 Paket Sabu Senilai Rp60 juta

Jefli Oktari
Bandar Narkoba di Solsel dengan satu kurir laiki-laki dan perempuan (Foto: iNews/Jefli Oktari)

Tersangka AM merupakan DPO Satresnarkoba Polres Solok Selatan pada tahun 2020 dengan nomor: DPO/13/V/2020/ Sat Resnarkoba, tanggal 12 Mei 2020.

Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

15 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

16 hari lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

21 hari lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng, 1 Polisi Gugur 2 Anggota Hilang

21 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal