Tangkap 2 Pemuda yang Retas Situs Setkab, Polisi Sita Laptop hingga Akun Facebook

Antara
Rus Akbar
Proses penangkapan pelaku peretasan laman Setkab di Padang, Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pemuda yang diduga meretas situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id). Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.

"Dari pelaku BS alias ZYY (18)  petugas mengamankan dua unit ponsel, laptop, dua akun media sosial yakni akun facebook dan akun Instagram," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu, Senin (9/8/2021).

Satake menambahkan, dari tangan MLA alias L polisi mengamankan dua ponsel, laptop serta satu akun facebook.

Lebih lanjut Satake mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan Polisi Nomor: LP/A/0451/2021/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM tanggal 2 Agustus 2021.

Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda yakni, pelaku BS diamankan di Tabing Bandar Gadang Nanggalo Kota Padang, Rabu (4/8/2021).

Kemudian, kata dia, pelaku MLA alias L diamankan di sebuah rumah di kawasan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Jumat (6/8/2021).

"Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana Illegal Acces situs Website Setkab.go id dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal