Tak Terima Pacarnya Diangkut saat Razia, Pria di Bukittinggi Pukul Anggota Satpol PP

Wahyu Sikumbang
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Usai menjadi korban pemukulan, kata dia, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/27/II/2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dengan menambah alat bukti dan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

13 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

14 hari lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal