Tak Terima Diputus, Montir Bengkel Pukuli Pacar Pakai Tang

Budi Sunandar
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Zamzami melanjutkan, usai ditangkap, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Bungus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi,  pelaku yang sehari hari bekerja sebagai montir disalah satu bengkel motor ini nekat memukuli pacarnya lantaran sakit hati hubungan asmaranya diakhiri oleh korban.

Sementara itu, korban mengalami luka lebam dibagian wajahnya akibat dipukuli tersangka dengan menggunakan tang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penyekap dan Penganiaya Perempuan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal