Tak Pakai Masker, Pengendara di Sumbar Akan Ditilang

Antara
Ilustrasi operasi zebra. (Foto: SINDOnews/Cahya Sumirat)

PADANG, iNews.id -Pengendara yang tidak mengenakan masker di daerah Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan ditilang. Sanksi ini diberikan dalam Operasi Zebra Singgalang 2020 yang dilakukan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

"Selain delapan skala prioritas sasaran razia yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri khusus untuk Sumbar, ada penindakan khusus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam berkendara karena ada peningkatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

"Jadi yang tidak menggunakan masker saat berkendara akan mendapatkan sanksi surat tilang," ucapnya.

Menurut dia, pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusunya di Sumatera Barat.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal