Suntik Vaksin Covid-19 saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Antara
Vaksinasi Covid-19 (Sindonews)

PADANG, iNews.id - Penyuntikan vaksin Covid-19 saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani, pemberian vaksin saat Ramadan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Ferimulyani, Senin (29/3/2021).

Ferimulyani menambahkan, dalam fatwa MUI juga disebutkan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat puasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa tidak kita vaksin," kata Feri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal