Siap-Siap 9 Oktober, Warga Payakumbuh Tak Pakai Masker Akan Disanksi

Antara
Warga wajib mengenakan masker (Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) akan efektif memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Hal ini akan diberlakukan mulai dari Jumat (9/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kota Payakumbuh, Devitra mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kata Devitra, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB yang telah disetujui oleh kementerian pada 1 Oktober 2020.

"Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu pekan dan ini telah kami lakukan. Efektifnya sanksi direncanakan sesuai dengan Perda tersebut akan mulai kami berikan pada 9 Oktober 2020," kata Devitra, Rabu (7/9/2020).

Devitra menambahkan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan peringatan baik secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi untuk bekerja sosial. Apabila tidak mau melakukan itu, masyarakat dibolehkan membayar denda.

"Ketika didapatkan berulang kali tidak mematuhi, sanksi terberat masyarakat adalah dihukum dengan tindak pidana ringan (tipiring)" katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal