Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Rus Akbar
Satpol PP Kota Padang akan menggencarkan sosialisasi larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan. (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Tempat hiburan malam diminta tak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di Kota Padang, Sumatera Barat. Sosialisasi aturan ini terus digencarkan anggota Satpol PP Kota Padang kepada para pemilik usaha.

Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, aturan ini berdasarkan hasil pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan. Kegiatan usaha hiburan malam selama Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa.

"Sesuai pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se-Kota Padang, perlu segera kita sosialisasi aturan ini kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," ujar Mursalim, Rabu (22/3/2023).

Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi imbauan Wali Kota Padang tersebut. Anggotanya akan melakukan pengawasan dan penertiban serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Kami masih menunggu Surat Edaran Wali Kota Padang yang dibuat Dinas Pariwisata, namun kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut. Sebab melanggar kearifan lokal oleh aturan dari DPMPTSP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal