Satpol PP Razia Kosan di Padang, 29 Orang Tanpa Surat Nikah Diamankan

Rus Akbar
Sat Pol PPKota Padang merazia pasangan tanpa surat nikah yang sah di kos-kosan (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

PADANG, iNews.id -Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat menggelar razia di beberapa kos-kosan. Hasilnya, 29 orang diamankan lantaran bukan pasangan suami istri dan tidak ada ikatan nikah.

"Petugas mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki surat nikah," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim , Rabu (2/2/2022).

Dia menambahkan, total yang diamankan sebanyak 15 orang perempuan dan 14 orang pria. Mereka diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur, Kota Padang.

"Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," katanya.

Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.  Ini dilakukan karena pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal