Sakit Hati Dipecat, Mantan Sopir Mencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Budi Sunandar
Mantan sopir Kakanwil Kemenkumham Sumbar mencuri (Budi Sunandar/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil sendirian. Sebelum beraksi, dia mengintai rumah majikannya dalam kondisi kosong.

"Dia mencongkel pintu dan mengambil kunci mobil dan sepeda motor," kata dia.

Pelaku Riko juga mengaku sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor dan televisi 43 inci.

"Barang itu dititipkan pelaku di rumah temannya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal