Sakit Hati Dipecat, Mantan Sopir Mencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Budi Sunandar
Mantan sopir Kakanwil Kemenkumham Sumbar mencuri (Budi Sunandar/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil sendirian. Sebelum beraksi, dia mengintai rumah majikannya dalam kondisi kosong.

"Dia mencongkel pintu dan mengambil kunci mobil dan sepeda motor," kata dia.

Pelaku Riko juga mengaku sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor dan televisi 43 inci.

"Barang itu dititipkan pelaku di rumah temannya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal