Saat keduanya akan bertengkar, tersangka Dino yang merupakan adik tersangka Fadil datang. Dino memukul kepala korban dari belakang hingga korban tersungkur. Tersangka Fadil lalu menghantam korban yang tersungkur dengan balok kayu.
Tak disangka, kekerasan yang dilakukan kakak-adik itu membuat korban meregang nyawa.
"Tindak kekerasan yang dilakukan tersangka niatnya tidak membunuh, namun dari rekonstruksi perbuatan 2 orang tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Dia mengatakan, 16 adegan yang direkonstruksi polisi untuk memperjelas penyidikan kasus selanjutnya yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita terapkan pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tuturnya.