Rampas Kalung dan Aniaya Istri, Suami di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Agung Sulistyo
RD warga Payakumbuh, Sumatera Barat ditangkap polisi usai merampas kalung dan menganiaya istrinya. (foto: iNews.id/Agung Sulistyo)

“Pengakuannya dia kesal karena istrinya tidak berada di rumah,” katanya. 

Kalung ini rencananya akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun belum sempat dijual pelaku ditangkap polisi. Ikut diamankan barang buki kalung seberat 5 gram. 

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Sadis! Suami Bunuh Istri di Bandung gegara Tersinggung saat Bertengkar

57 tahun lalu

Viral Suami di Grobogan Ngamuk Belah Rumah gegara Istri Diduga Selingkuh

57 tahun lalu

Pria di Pasuruan Tega Aniaya Istri dan Adik Ipar hingga Luka Parah gegara Uang Gadai Motor 

57 tahun lalu

Pasar Atas Payakumbuh Terbakar, Pedagang Panik Selamatkan Barang-Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal