PARIT MALINTANG, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pria paruh bayah berinisial A (53) di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Dia diduga memperkosa nenek berinisial J (60).
Korban yang tak terima perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke polisi. Menerima laporan dugaan pemerkosaan, polisi langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku A.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, pelaku A diamankan atas dasar surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024.
“Awalnya korban datang ke Polres Pariaman melaporkan kejadian tersebut. Kami langsung mengelola dan melakukan pengintaian, kemudian pelaku ditangkap di Korong Matua Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, pelaku A ditangkap polisi dalam sebuah warung kopi kawasan Sikucua Timur. Saat penangkapan pelaku tidak melawan.