Hasil pemeriksaan, motif pelaku membunuh korban lantaran karena sakit hati. Sebab korban selalu menyebutkan pelaku sebagai anak yatim piatu karena tidak diakui kedua orang tuanya.
"Motifnya karena sakit hati karena korban berulang kali menyebut pelaku seorang yatim piatu," katanya.
Setelah membunuh korban, pelaku sempat mengambil karung dan kantong kresek ke rumah orang tuanya. Dia lalu membuang jasad korban ke pinggir Sungai Batang Tebo.
Namun pelaku mulai gelisah ketika mendengar adanya penemuan mayat korban. Saat itulah pelaku berusaha kabur dan untuk mengelabui petugas , dia menggantikan cat motor milik korban.
"Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 tentang pembunuhan. Saat ini masih didalami apakah ada unsur Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," ucapnya.