PPKM Level 3 di Bukittinggi Diperpanjang , Begini Aturannya 

Antara
Suasana Kota Bukittinggi, Sumbar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi resmi memperpanjang penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Perpanjangan dilakukan dari 3 hingga 9 Agustus 2021.

Selaras dengan perpanjangan itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran.

"Wali Kota Bukittinggi telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman kegiatan masyarakat selama penerapan PPKM level tiga yang mulai diberlakukan hari ini 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus nanti," kata Kabag Humas Pemkot Bukittinggi, Yulman Yudhistira, Selasa (3/8/2021).

Yulman menambahkan, surat edaran ditujukan kepada seluruh SKPD Pemerintah Kota, Camat se-Kota Bukittinggi, Pelaku usaha, Pengurus rumah ibadah dan seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.

Dalam surat edaran yang meneruskan instruksi Mendagri dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-2019 itu, Wali Kota Erman Safar menuliskan beberapa ketentuan selama aturan PPKM level tiga dilakukan.

Ketentuan proses belajar mengajar seluruh perangkat pendidikan di Sekolah, Akademi dan tempat pelatihan lainnya dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

2 bulan lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal