Korban berlari dan terjatuh. Terlapor langsung mengayunkan senjata tajam ke bagian leher belakang dan punggung korban.
"Korban dibawa ke RSUP M Djamil Padang dimana saat itu korban terluka bagian leher belakang dan bagian punggung akibat terkena senjata tajam. Namun pada hari itu juga korban meninggal dunia," ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 351 dengan ancaman 12 tahun penjara.