PADANG, iNews.id - Empat bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, dinyatakan lolos tahapan verifikasi faktual pada Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan keempat pasangan tersebut.
"Jadi empat pasangan calon dari jalur perseorangan itu sudah ditetapkan oleh KPU," kata Anggota KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Kamis (27/8/2020).
Izwaryani mengatakan, sebelumnya ada dua bakal pasangan calon kepala daerah yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual. Kedua pasangan yang dinyatakan lolos verifikasi itu masing-masing di Kota Bukittingi dan Kabupaten Sijunjung.
KPU Bukittinggi telah menetapkan bakal pasangan calon wali kota Bukittinggi dari jalur perseorangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuak Palang Gagah.
Mereka berhasil mengumpulkan berkas dukungan di atas ambang batas syarat dukungan perseorangan sebanyak 11.958 dukungan, sedangkan syarat minimal adalah 8.145 dukungan.