Pesan Ganja lewat Online, Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap BNNP Sumbar

Rus Akbar
BNNP Sumbar saat ekspos pelaku narkoba yang memesan ganja lewat online di Padang Pariaman. (Foto: MPI/Rus Akbar)

“Pelaku kami tangkap saat menerima barang tersebut,” ucapnya.

Kemudian pelaku ini dibawa ke BNNP Sumbar untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan yakni ganja kering, lembar kantong plastik, satu helai baju kaus warna hitam, sehelai kertas karton warna coklat yang dibalut dengan lakban dan satu ponsel.

Palaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian ancaman denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Jembatan Roboh Makan Korban, Pemotor Jatuh Bersama 2 Anaknya di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal