Selain beraksi di Pekanbaru, komplotan ini juga beraksi di Bengkulu dan Jambi.
Barang bukti tas korban dan kartu ATM miliknya berhasil ditemukan. Polisi juga mengamankan dua motor yang digunakan komplotan ini saat beraksi.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.