Usai menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti tiga bungkus narkoba jenis sabu paket kecil, 10 bungkus paket besar.
"Ada sanjata api laras panjang dan satu kotak amunisi peluru kaliber 45mm," kata dia.
Aditya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, peluru caliber 5.56 X 45mm buatan pindad. Diduga peluru itu milik TNI-AD. Pelaku mengaku senjata itu dibeli seharga Rp4,5 juta dari seseorang di Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk kepemilikan senjata ilegal akan dikenakan Undang- Undang Darurat," kata Aditya.