Pengakuan Kurir Ganja Sindikat Napi Lapas Sijunjung, Diupah Rp30 Juta

Rus Akbar
BNNP Sumbar menangkap kurir ganja sebanyak 200 kg yang dikendalikan napi Lapas Sijunjung. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membongkar sindikat napi pengendali narkoba di Lapas Kelas II B Sijunjung. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap seorang kurir berikut barang buktinya sebanyak 200 kg ganja dari Aceh.

Kurir tersebut berinisial RA, warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kepada petugas, RA mengaku membawa ganja 200 kg dalam mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1417 UIV. 

"Ini kedua kalinya saya bawa, jika berhasil lolos dan sampai di Padang akan mendapat uang Rp30 juta dari pemiliknya. Saya tidak tahu pemilik ganja mereka hanya menelpon dan mentransfer uang dari dalam penjara," katanya, Rabu (17/11/2021). 

Saat membawa ganja dari Aceh, RA mendapat uang untuk biaya transportasi dan makan sebanyak Rp4,9 juta. Jika sudah sampai di Padang baru dibayar Rp30 juta. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 hari lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

27 hari lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

1 bulan lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal