Menurut Ardiansyah, setelah melakukan pencurian, kedua tersangka ini membagi hasil curiannya lalu berpencar ke tempat tinggal masing-masing.
“Saat menangkap RPI, kami menemukan sepucuk airsoft gun dari pelaku yang dikuasai secara ilegal, dan akhirnya kami sita. Selain kasus pencurian kami juga menjerat dengan Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Padang Pariaman. Selain air soft gun, barang bukti (BB) lain yang disita, di antaranya dua ponsel dan satu jam tangan.