PADANG, iNews.id - Izin tugas keluar daerah untuk Pegawai Negeri Sipil di Sumatera Barat (Sumbar) akan diperketat sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan karena kasus positif banyak terdeteksi berasal dari luar daerah.
"Diperketat itu maksudnya selektif. Kalau memang tidak perlu benar dan bisa dilaksanakan secara virtual, maka diarahkan untuk tidak keluar daerah," kata PLH Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Nasir Ahmad di Padang, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan kegiatan seperti konsultasi ke kementerian termasuk salah satu izin yang akan diperketat karena dinilai bisa dilakukan dari jarak jauh secara virtual, tidak perlu harus langsung ke Jakarta.
Bagi kegiatan yang benar-benar perlu untuk datang secara fisik, juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Menggunakan masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
Sekembalinya dari luar daerah, mereka juga diwajibkan untuk tes usap (swab) PCR di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk memastikan kondisi kesehatan. Penanganan akan disesuaikan dengan hasil tes.