Pemkot Bukittinggi Berlakukan PPKM Mikro, Wali Kota: Wajib WFH 75 Persen

Antara
Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Erman Safar (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mulai membatasi kegiatan masyarakat, Selasa (6/7/2021). Ini dilakukan karena Bukittinggi masuk ke dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Ini semua adalah keputusan dari pemerintah pusat yang memang harus ditindaklanjuti di setiap Kota dan Kabupaten," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa (6/7/2021).

Erman menambahkan, hal ini tertuang dalam pemberitahuan Mendagri nomor 17 tahun 2021, bahwa ada 43 kota dan kabupaten di Indonesia ini di luar pulau Jawa dan Bali yang harus menjalankan PPKM pengetatan sesuai dengan yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Dia melanjutkan, pihaknya bersama seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah itu segera melakukan rapat koordinasi terkait keputusan pengetatan PPKM tersebut.

Lebih lanjut Erman mengatakan, aturan PPKM Mikro memperlakukan berbagai aturan yang sangat membatasi kegiatan masyarakat mulai hari ini Selasa hingga 20 Juni 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Viral! 2 Wisatawan Terkunci di Area Akuarium Kebun Binatang Bukittinggi, Simak Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal