Pelihara Rusa di Rumah, Pria di Dharmasraya Dijemput Polisi

Antara
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun mengegelar jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan satwa dilindungi, di Mapolres Dharmasraya, (Antara)

DHARMASRAYA, iNews.id - Seorang pria berinisial FMR di Dharmasaraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memelihara seekor rusa di rumahnya.

"Pelaku sudah memelihara rusa tersebut lebih kurang dua tahun. Pelaku beralasan memelihara satwa dilindungi karena ingin memiliki rusa itu," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, Jumat (1/10/2021).

Anggun menambahkan, rusa yang dipelihara yakni Rusa Sumbar atau rusa unicolor memiliki warna coklat jenis kelamin betina.

"Diperkirakan berusia dua sampai tiga tahun," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, rusa sudah dipelihara oleh pelaku sejak kecil. Hewan itu ditangkap karena terpisah dari induknya. Anak rusa tersebut ditangkap pada pertengahan Juni 2019 di daerah Hutan Bulangan Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

"Setelah ditangkap pelaku membawa ke rumahnya di wilayah Koto Agung Sitiung, kemudian agar tidak terpantau oleh kepolisian dan BKSDA, anak rusa tersebut dipindahkan ke wilayah Kecamatan Koto Besar," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal