OJK Cabut Izin BPR Nurul Barokah di Padang Pariaman

Kunthi Fahmar Sandy
Ilustasi perbankan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum. Selain itu agar BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah akan dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Senin (14/12/2020).

Kepada pengurus atau pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,8 Guncang Pasaman Barat Sumbar

12 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut 3 Kendaraan di Padang Pariaman, Dipicu Innova Oleng

12 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Innova Tabrak 2 Kendaraan di Padang Pariaman, 1 Tewas 10 Luka

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

2 bulan lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal