OJK Cabut Izin BPR Nurul Barokah di Padang Pariaman

Kunthi Fahmar Sandy
Ilustasi perbankan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum. Selain itu agar BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah akan dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Senin (14/12/2020).

Kepada pengurus atau pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan Minibus Terjun Jurang 50 Meter di Malibou Anai Padang Pariaman, 7 Orang Luka

57 tahun lalu

Prajurit TNI AL asal Padang Pariaman Tewas Diduga Dianiaya Senior, Ini Kata Keluarga

57 tahun lalu

310 Rumah Rusak Terdampak Bencana Sumatera Dapat Bantuan dari BNPB

57 tahun lalu

Awali Tahun Baru 2026, Warga Padang Pariaman Gelar Doa Tolak Bala Dijauhkan Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal