Nyabu dan Ngefly Bareng, 2 Ibu Rumah Tangga di Pariaman Diangkut Polisi

Antara
Polisi menangkap dua ibu rumah tangga karena sama-sama isap sabu (Agung Sulistyo/iNews)

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam dua plastik ukuran kecil, satu buah bong, dua telepon genggam, serta hasil urine keduanya positif menggunakan barang haram itu.

Atas perbuatannya,  kedua tersangka tersebut yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Menurutnya, saat ini memang marak kaum ibu menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba yang menurutnya hal itu terjadi karena faktor pergaulan atau karena suaminya juga terlibat dengan barang haram tersebut.

"Salah seorang ibu yang ditangkap tadi malam itu suaminya saat ini kan juga berada di lembaga pemasyarakatan karena kasus penyalahgunaan narkoba," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Tragis! 2 IRT Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Pantura Pasuruan

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Wanita Obesitas di Situbondo Terperosok Septic Tank Sedalam 4 Meter, Evakuasi Dramatis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal