MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilgub Sumbar

Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sindonews/Yulianto)

MK juga menolak sengketa hasil Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.

"Setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU Sumbar," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana, Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, Nasrul Abit mengatakan, dengan adanya keputusan MK artinya putusan sengketa pilkada sudah final.

"Sudah diputus MK berarti sudah final," kata politisi Gerindra itu,

Untuk diketahui, dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020) pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Padang dan Sekitarnya Kamis 26 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal